Maraknya peredaran video mesum di sejumlah daerah, ternyata juga terjadi
di Kabupaten Deliserdang. Mirisnya, adegan haram itu diperagakan oleh
seorang pelajar yang masih duduk di tingkat SMP.
Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun, murid salah satu sekolah di Kecamatan Beringin, Deliserdang, bersama Pala (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun warga Desa Karang Anyer dan siswa SMA di Kawasan yang sama.
Melati mengaku adegan yang ada di dalam HP itu adalah dirinya. Kepada Polisi, Melati juga mengaku rekaman itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebarkan.
Sementara itu, polisi juga langsung menahan pemain pria. Pala dapat disangkakan melanggar UU Perlindungan anak dan pemesuman.(src)
Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun, murid salah satu sekolah di Kecamatan Beringin, Deliserdang, bersama Pala (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun warga Desa Karang Anyer dan siswa SMA di Kawasan yang sama.
Melati mengaku adegan yang ada di dalam HP itu adalah dirinya. Kepada Polisi, Melati juga mengaku rekaman itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebarkan.
Sementara itu, polisi juga langsung menahan pemain pria. Pala dapat disangkakan melanggar UU Perlindungan anak dan pemesuman.(src)
0 komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.