Polisi syariah Arab Saudi menangkap seorang pria berprofesi sebagai pemangkas rambut setelah ketahuan memotong rambut seorang gadis berusia 20 tahun. Dia dinyatakan melanggar undang-undang lokal yang melarang pencampuran jenis kelamin.
Anggota polisi syariah Saudi menggerebek toko milik pria itu di Kota Jeddah, setelah menerima laporan tentang kegiatan tukang cukur itu yang meragukan, seperti dilansir situs emirates247.com, Senin (17/3), mengutip laporan koran Sabq.
"Polisi syariah menggerebek ke dalam toko pangkas rambut itu dan menemukan sang tukang cukur sedang memotong rambut gadis itu dengan keadaan pintu tertutup," tulis Sabq.
"Mereka lalu menangkap sang tukang cukur sementara gadis itu diserahkan kepada keluarganya," lanjut laporan itu.
Pria tidak disebutkan identitasnya itu, yang pada bulan lalu bekerja di negara tetangga di kawasan Teluk, mengaku memiliki banyak pelanggan wanita ingin memotong rambut dengan harga lebih murah.(src)
0 komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.