pRLy0KjoYc-s7w-itlUBTnSoa9g PSK ABG makin marak di Bandarlampung blogrozran

Pages

Ads 468x60px

Selasa, 24 September 2013

PSK ABG makin marak di Bandarlampung



Polresta Bandarlampung menangkap Nurul alias NI karena menjual remaja di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Anak baru gede itu dijualnya ke pria hidung belang dengan kisaran tarif Rp 100 ribu sampai Rp 300.000.

Uang itu tidak sepenuhnya dikuasai para ABG yang sudah melayani tamu. Nurul meminta uang itu disetor padanya. Setelah itu, mereka akan digaji tiap tiga bulan sekali.

"Korban juga dibekali telepon genggam oleh tersangka untuk dapat berkomunikasi dengan para tamu agar mereka kembali lagi. Para korban juga mengakui menjadi PSK tanpa sepengetahuan keluarga mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deri Agung Wijaya, di Bandarlampung, Sabtu (21/9).

Deri menambahkan, dari pengakuan Nurul, usaha prostitusi itu sudah dijalankannya sejak tahun 2005. Nurul berkilah para korban lah yang mendatanginya dan meminta dicarikan pekerjaan untuk membantu orang tua.

"Mereka dibawa oleh temannya sendiri dan ingin bekerja, mengaku sudah tidak perawan," tambahnya.

Setiap malam, Nurul mengaku ada empat pelanggan yang memesan anak-anak ABG itu padanya.

Para ABG ini sebelumnya dijanjikan akan bekerja di kafe. Saat mereka coba meminta pulang, Nurul melarang keras.

"Para korban ini pun mengakui tidak diizinkan pulang oleh NI, kecuali berjanji untuk kembali bekerja kepada tersangka, serta kembali dengan membawa rekan-rekannya," ujar Deri.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus penjualan anak di bawah umur ini setelah polisi menerima informasi dari seorang warga Kelurahan Susunan Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat yang melaporkan putrinya, FSL (13) menghilang sejak 10 Agustus lalu. Keluarga menduga FSL dibawa rekannya DS (14) yang berusia 14 tahun, untuk bekerja di eks lokalisasi Pemandangan Kecamatan Panjang Bandarlampung.

"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Polresta Bandarlampung melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dengan menemukan sebuah rumah kontrakan yang dimiliki seorang perempuan berinisial NI alias Mami alias Bunda," kata Deri sebelumnya.

NI bersama empat ABG itu diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Teluk Tomini Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan. Mereka adalah FSL, TA (14), TS (13) dan DS (14).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 18 ayat 2 dan pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[src]

Artikel Terkait



0 komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.