Parlemen Prancis kemarin mengamandemen undang-undang yang telah berlaku sejak 1881 demi alasan kebebasan berpendapat, seperti dilansir BBC, Jumat (26/7).
Sebelumnya siapa pun yang menghina presiden akan dikenai denda.
Maret lalu Pengadilan Hak Asasi Uni Eropa menyatakan Prancis telah melanggar kebebasan berekspresi ketika seorang pria dihukum denda karena menghina Presiden Nicolas Sarkozy.
Ketika itu pria itu didenda sebesar Rp 410 ribu dan Uni Eropa menganggap hukuman itu berlebihan.(src)
0 komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.